Pasaman, - Pelaku tambang illegal benar-benar menggila di Pasaman. Seperti tidak ada takutnya kepada aparat penegak hukum. Selain akhir-akhir ini kisruh masalah tambang emas illegal di Kecamatan Duo Koto, kini muncul pula penambangan material proyek diduga secara illegal di aliran sungai Batang Pangian, Jorong Pangian Nagari Sungai Lolo, Kecamatan Mapatunggul Selatan.
Saat Indonesiasatu.co.id ke lapangan, (lokasi diduga tambang emas illegal), Kamis (08/09) tampak aktifitas penambangan material sedang berkecimpung hebat. Alat berat jenis escavator tampak dikerahkan untuk mengambil material.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Setelah diambil, material ini kemudian dimasukan ke mobil truck untuk menyuplai salah satu proyek pembangunan di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang dengan judul kegiatan Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Ruas Jalan Ulu Layang - Muaro Kec. Mapat Tunggul Selatan (DAK Reguler).
Tidak tanggung-tanggung, nilai proyek yang diduga memakai material tambang illegal ini mencapai Rp8.703.978.000. miliar. Cukup fantastis.
“Makanya kami minta, Polres Pasaman bertindak. Kami masyarakat tidak bisa melarang, nanti takut seperti kasus di Kecamatan Duo Koto, Mustafa pula. Kami tunggulah sikap tegas aparat penegak hukum, ” kata Doni, salah satu masyarakat di sekitar lokasi penambangan.
Perihal penambangan ini, Kepala Jorong Pangian, Abdul Gafar yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengambilan material galian C di sungai Batang Pangian untuk material proyek Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Ruas Jalan Ulu Layang - Muaro oleh PT.Karya Minang Kontruksi.
"Secara adat sudah dil, "Adat di isi, Limbago di Tuang", ungkapnya dalam pesan WhatsApp.
Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 158 Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi: 'Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000, 00 (seratus miliar rupiah)'.