Padang - Jajaran pengurus Perkumpulan Olahraga Buru Babi (Porbbi) Sumatera Barat (Sumbar) memprotes pelantikan pengurus PORBBI oleh Wagub Sumbar Audy Joinaldy. Organisasi yang dilantik itu diketuai oleh Riza Falepi yang merupakan Wali Kota Payakumbuh saat ini dilantik di Bukittinggi pada Jumat (27/05/2022).
Ketua PORBBI Sumbar Verry Mulyadi menyayangkan sikap Wagub Sumbar Audy Joinaldy yang tetap melantik Porbbi yang diketuai Riza Falepi itu.
Menurutnya, Wagub Sumbar sebagai perwakilan pemerintah provinsi seharusnya wagub lebih bijak dan selektif sebelum bertindak. Karena saat ini sudah ada Porbbi Sumbar yang berlegalitas, terdaftar di Kemenkumham dan di Kesbang Pol Sumbar sendiri
“Saya juga sudah mengingatkan Wagub Sumbar melalui pesan WhatsApp. Sama-sama kita ketahui, Riza Falepi juga dewan penasehat di Porbbi Sumbar, kok malah merusak organisasi dengan bergerak bersama organisasi tandingan, ” ujarnya saat jumpa pers di Padang, Sabtu (28/5/2022).
Ia menegaskan, dengan adanya Porbbi Sumbar yang diketuai oleh Riza Falepi ini, membuat pengurus Porbbi yang ada di berbagai daerah di Sumbar terganggu.
Pihaknya saat ini sedang memikirkan langkah hukum ke depannya.
Verry menyebutkan, Porbbi Sumbar yang ia pimpin dengan jajaran pengurus saat ini pemegang legalitas yang sah di mata hukum.
Katanya, berburu babi merupakan warisan nenek moyang sejak dahulunya, meningkatkan rasa bergotong royong, menjalin silaturahmi, membantu petani memberantas hama babi.
"Semakin berkembang, sehingga organisasi merangkul masyarakat, bahkan kami juga sufah bersinergi dengan pemerintah seperti BPBD Sumbar, Dinas Kehutanan dan sejumlah pemerintah kabupaten kota lainnya, " ujarnya.
"Bahkan kami sudah bergerak di bidang kemusiaan dan sosial, " tambahnya.
Baca juga:
HC PHPP Pasaman Berburu Wisata Hama Tanaman
|
Jika dahulunya, lanjut Verry, bantuan seperti kemalangan atau apapun, hanya sebatas kalangan anggota saja, bantuan selanjutnya berkembang ke setiap bencana.
Untuk itu, tidak seharusnya organisasi ini dipecah apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
"Organisasi itu sifatnya sosial, bukan untuk kepentingan-kepentingan lain, " ujarnya.
Penasehat Porbbi Sumbar Kolonel (Purn) Kusdianto mengatakan, pelantikan pengurus Porbbi yang diketuai oleh Riza Falepi ini mengangetkan.
“Kenapa ada satu kapal ada dua nakhoda.Kenapa seorang pejabat bisa melantik tanpa melihat dokumen sebuah organisasi, ” ujarnya.
Baca juga:
Wawako Ramadhani Lepas Bareh Solok FC
|
Kabid Hukum Porbbi Sumbar Jayat SH MH, menyebut, pada Mubes kedua yang dilaksanakan pada 22 Desember 2018 di Payakumbuh, menghasilkan keputusan Mubes tidak membahas AD/ART, menghapus tim formatur, dan memilih ketua dengan voting.
“Kemudian Pengurus yang terpilih pada Mubes ingin meningkatkan organisasi PORBBI lebih baik, dengan membuat legalitas ke Kemenkumham, ” katanya.
“Namun, nama Persatuan tidak disetujui lagi karena sesuai aturan tidak boleh ada nama Persatuan namun Perkumpulan, ” ujarnya.
Akhirnya, disetujui nama Perkumpulan Olahraga Buru Babi (Porbbi) Sumbar. “Yang disepakati itu dan dibuat akta dan izin legalitas sampai keluar izin Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0007396.AH.01.07.TAHUN.2019 tanggal 22 Juli 2019, ” katanya.
“Porbbi Sumbar kita sudah terdaftar. di badan Kesbangpol Sumbar pada 24 Maret 2020 nomor 220/149/Poldagri/BKPol/2020. Itulah perkumpulan kita yang sah, ” tegasnya.
Jumpa pers tersebut, dihadiri oleh PORBBI Kota Padang, PORBBI Padang Pariaman, PORBBI Pesisir Selatan dan PORBBI Lima Puluh Kota.
Terpisah, Rizal Falepi dihubungi wartawan meminta agar persoalan itu tidak diladeni oleh wartawan.
“Nggak usah diladeni. Dia kan belum pernah klarifikasi. Orang ngomong kayak gitu biar saja, kami tidak dak mau meladeni, ” katanya
Riza melanjutkan, berkumpul dan berserikat dijamin oleh undang-undang
“Lalu apa masalahnya?. Semua prosedur hukum kami lewati, nama di notaris pun berbeda. Jadi apa yg mau dipersoalkan?, ” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan, pelantikan tersebut sah-sah saja.
“Namanya berbeda jadi sah saja dan organisasi dengan nama berbeda, ” kata dia.
Menyikapi pernyataan wagub itu, Kabid Hukum Jayat SH mengatakan, untuk Porbbi Sumbar yang berlegalitas yang dipimpin Verry Mulyadi dalam kesehariannya sampai saat ini masih tetap memakai kata persatuan.
Namun di mata hukum sengaja didaftarkan dengan kata perkumpulan, namun itu tidak merubah makna sama sekali.
Ia meminta Wagub Sumbar mempelajari organisasi ini lebih dalam lagi, bagaimana sejarah lahirnya di Minang(*)