PASAMAN, - - Mustafa dalam waktu dekat, akan melaporkan orang-orang yang memberi keterangan sebagai saksi atas terbakarnya escavator Pudun dan kawan-kawan di Sikuro-kuro, di kawasan hutan lindung antara Batangkundur dengan Sinuangon, nagari Cubadak, kecamatan Dua Koto.
Saksi - saksi yang akan dilaporkan adalah yang teridentifikasi memberikan keterangan bohong kepada polisi, dan atas keterangan para saksi tersebut, Mustafa ditangkap Satreskrim Polres Pasaman pada 11 Juni 2022 dan dilepas kembali karena tidak cukup bukti pada 12 Juni 2022.
"Termasuk saksi istri dari si Iga yang menyebabkan saya dipanggil kembali dan menghadap penyidik pada tanggal 10 Oktober 2022. Setelah selesai pemeriksaan saya, dilanjut gelar perkara sampai jam 22 malamnya. Gelar perkara menyimpulkan, saya tidak cukup bukti untuk tersangka dan ditahan", ujar Mustafa
Menurut Andreas Ronaldo, S.H, M.H dan Denika Putra, S H yang bertindak sebagai kuasa hukum Mustafa, ada sekitar 9 ( sembilan ) orang yang akan dilaporkan. Tetapi masih dalam tahap pengkajian, belum tentu semuanya yang akan dijadikan sebagai terlapor.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Kita berharap, dari keterangan para saksi yang dilaporkan nanti, akan terungkap aktor intelektual atau sutradara kasus Mustafa ini. Karena patut dicurigai, mengejar Mustafa tidak lagi kepentingan hukum tetapi menggunakan hukum untuk mengamankan kepentingan lain", kata Andreas Ronaldo.
Dijelaskan lagi, sewaktu Mustafa masuk ke ruang pemeriksaan, di situ sudah hadir yang biasa dipanggil Iga (38). Sewaktu peristiwa escavator Pudun dkk terbakar, Iga dan keluarganya tinggal di Sinuangon.
Menurut Mustafa, informasi yang didapatkannya baru-baru ini, bahwa sekitar 7 (bulan ) yang lalu, si Iga dituduh seorang ibu rumah tangga mencoba memperkosanya dan melaporkan si Iga ke Polsek Dua Koto.
Dalam proses penyelidikan kasus cabulnya, si Iga lari dari Sinuangon meninggalkan istri dan seorang anaknya. Anak dan istrinya terlunta di Sinuangon.
Peristiwa larinya si Iga meninggalkan istrinya terlunta di Sinuangon, menurut Mustafa, setelah dia ditangkap 11 Juni 2022 dan dilepas kembali 12 Juni 2022 karena tidak cukup bukti.
Dijelaskan Mustafa, setelah ditinggalkan Iga, istri si Iga ini, mengaku kepada Pudun atau kolega Pudun, pemilik escavotor yang terbakar tersebut, bahwa dia pernah mendengar suaminya tersebut mengatakan: suaminya yang membakar bersama Mustafa.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Setelah pengakuannya, istri si Iga difasilitasi Pudun dkk memberi keterangan kepada polisi di Polsek Dua Koto, dan dibantu Pudun dkk untuk dapat kembali ke orangtuanya di Ujunggading. Sementara itu, si Iga masih dalam pelarian.
Pelarian si Iga berakhir. Menurut informasi yang didapatkan Mustafa, si Iga ditangkap atas kasus pencabulan yang menyebabkan dia lari dari Sinuangon meninggalkan anak dan istrinya terlunta.
Menyambung keterangan Mustafa, kuasa hukumnya, Andreas, Iga dihadirkan penyidik sewaktu pemeriksaan Mustafa pada tanggal 10 Oktober 2022 adalah dalam status tahanan atas kasus perbuatan cabul atau percobaan perkosaan. Hal status si Iga, diperjelas oleh informasi tentang izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Pasaman.
Kembali dicerikatan Mustafa, setelah selesai proses verbal, dia dihadapkan dengan si Iga di dalam ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Pasaman.
Dalam jumpa dengan Iga tersebut, Mustafa menyampaikan kekecewaan dan ke-iba-an hatinya kepada Iga, atas cerita rekayasa dan kebohongan si Iga sehingga menyusahkanya menghadapi proses hukum, sudah lebih lima bulan tidak menentu cari nafkah, sampai-sampai mendapat siksaan sewaktu pemeriksaan sebelumnya.
Menurut Mustafa, menanggapi keluh-kesahnya, Iga menyatakan, bahwa tidak benar pernah mengatakan kepada istrinya tentang pelaku pembakaran escavator Pudun. "Hanya pandai-pandai istri saya saja itu, Mamak", jawab Iga atas kekesalan Mustafa.
Aneh bin Ajaib !
Menurut Andreas, aneh bin ajaib logika penanganan perkara Mustafa tersebut. Aneh karena Kasatreskrim Polres Pasaman sibuk mengejar Mustafa dijadikan pelaku tindak pidana. Sementara, tidak memastikan secara pendekatan sains tentang ada atau tidaknya tindakan pidana dalam terbakarnya escavator di kawasan hutan lindung dan tidak menggbris delik hukum keberadaan escavator tersebut menambang di kawasan hutan lindung.
Ajaib, karena istri si Iga memberi keterangan bahwa suaminya mengaku padanya membakar escavator tersebut bersama Mustafa. Tetapi status si Iga dalam kasus terbakarnya escavator tersebut, tidak disinggung dalam gelar perkara.
Lapor balik dan gugat perdata !
Melihat kronologis dan fakta - fakta hukum dalam proses perkara sampai pada gelar perkara, Mustafa dengan kuasa hukumnya melihat, sudah ada faktor kepentingan lain diluar kepentingan hukum.
Atas indikasi tersebut, Andreas dan Denika Putra sebagai kuasa hukum Mustafa, sedang mempersiapkan lapor balik.
"Akan melaporkan semua pemberi keterangan saksi kepada penyidik dan mencari "invisible hand" dibalik kejadian terhadap Mustafa ini", ujar Andreas.
"Kalau nanti dirasa perlu dan meyakinkan secara hukum, akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum secara perdata terhadap Polres Pasaman", sambungnya menutup perbincangan.***